Problematika Kritik dan Penghinaan



Entah sudah berapa tahun banyak sekali kasus kritik yang akhirnya selesai karena disebut penghinaan. Mungkin nantinya blog ini juga akan terkena kasus itu, ya semoga aja jangan sampai kena sih. tapi terlepas dari segalanya, saya pribadi tetap mencoba buat gak condong pada salah satu sisi agar meminimalisir konflik yang ada di blog ini dan juga biar gak kena masalah. Apalagi saya yang notabene hanya anak sekolahan yang belum punya payung hukum sama sekali, paham hukum aja nggak. Dan mungkin karena keresahan saya ini, saya mulai mencari-cari gimana sih sebenarnya kritik itu, kok bisa dianggap penghinaan. Dan karena keresahan itu, saya putuskan menulis artikel di blog saya tentang hal ini, jadi kalau ada beberapa hal yang melenceng atau ada kesalahan referensi, atau pemikiran logika saya yang melenceng, silahkan dikoreksi dan pastinya jangan dilaporkan.

Baca Juga Karya Lainnya : Hidupku Bukan Milikmu

Kritik, mungkin banyak banget ahli yang berkomentar tentang hal ini, mulai dari para pekerja seni sampai ke jurnalis. Saya sendiri setelah membaca beberapa pendapat dan komentar ahli, saya menyimpulkan bahwa kritik itu adalah penilaian yang berasumber dari fakta dan dipadukan dengan opini pribadi kita mengenai suatu hal agar sesuatu itu bisa berkembang. Sedangkan penghinaan itu lebih mengarah ke menyinggung perasaan seseorang dan selalu berkaitan dengan hal negatif. Berbanding terbalik dengan kritik yang dianggap positif karena katanya "membangun". Oh iya, bagi kalian yang masih penasaran, silahkan baca saja buku Manusia & Kritik dari R.C Kwant agar paham secara lengkap apa itu kritik dan lainnya. Karena saya sendiri memang ingin mengedukasi para pembaca tulisan saya agar tak mudah percaya tulisan saya secara utuh, dalam artian kalian juga harus mau research dan menemukan pendapat dan sudut pandang yang lain agar pemikiran kalian semakin berkembang.

Lanjut ke topik, setelah baca-baca sedikit nih tentang apa itu kritik, apa itu penghinaan, masih ada kata-kata yang berputar di pikiran saya, "Apa sih bedanya kritik dan penghinaan". Lama saya memikirkannya, namun setelah melihat segala kasus penghinaan tiba-tiba muncul 1 kata kunci yang terlintas di otak saya, yaitu Gaya Bahasa. Kita semua mungkin pernah mendengar kata "satire", mungkin jika diubah menjadi sederhana maka akan menjadi gaya untuk menyidir. Satire dalam garis besarnya bisa diungkapkan dalam dua bentuk, ironi dan sarkasme. Jika ditelisik lebih dalam, satire yang berbentuk ironi sendiri bermakna sindiran halus, atau biasanya menggunakan kata-kata yang bertentangan dengan aslinya. Sebaliknya, satire yang berbentuk sarkasme adalah sindiran kasar, atau menggunakan kata-kata yang langsung menusuk dan kasar.

Memilih untuk menggunakan gaya ironi(kata-kata yang halus) daripada sarkasme(kata-kata kasar) mungkin saja dapat menambah chance kita untuk terbebas dari bayang-bayang tuduhan penghinaan atau pencemaran. Dan melihat hal itu, seharusnya kita semua perlu paham tentang bagaimana cara kita memilih gaya bahasa yang tepat agar kritik kalian tak menjadi hinaan. Saya pribadi pun sangat sulit menjaga gaya bahasa saya agar terlihat sedap dipandang, dan tidak menimbulkan masalah. Apalagi terkadang emosi ikut andil dalam proses kita menulis atau memainkan jari di media sosial. Mungkin hal inilah yang paling penting agar hidup kalian tetap tenang dan tak ada sekalipun celah bagi pasal-pasal yang "fleksibel" itu untuk masuk ke dalam hidup kalian. 

Baca Juga Karya Lainnya : Sebuah Langkah Progresif

Berbicara tentang kritik dan penghinaan, kita pasti teringat tentang UU ITE yang sempat saya singgung tadi. Saya sendiri tak punya cukup waktu untuk membaca mahakarya dari bapak- bapak anggota dewan yang jumlahnya puluhan halaman. Tak hanya waktu, mungkin otak saya pun belum cukup tangguh untuk menghadapi puluhan halaman yang berisi tulisan-tulisan berat. Tapi disini saya mungkin hanya akan membahas pasal 27 dari UU ITE yang akan saya lampirkan di akhir tulisan ini untuk menjadi awal bagi kita belajar mengenai isu ini. Dan yang bermasalah dari pasal 27 sebenarnya ada di ayat ke 3, yang kurang lebih berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Setelah kalian baca, kalian pasti paham kenapa undang-undang ini disebut undang-undang karet atau undang-undang yang fleksibel. Pertama, tentang kesengajaan dalam ayat 3 tersebut. Siapapun dapat berdalih dengan mengatakan saya tidak sengaja menyebarkan hal yang disebut penghinaan atau pencemaran nama baik itu. Saya juga belum paham makna sebenarnya dari kata "dapat diaksesnya Informasi...", mungkin teman-teman yang paham akan hal itu bisa menjelaskan pada saya di kolom komentar. Dan yang terakhir terletak di akhir ayat 3, yaitu "penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", saya disini belum menemukan kejelasalan dari diksi penghinaan dan pencemaran itu sendiri. Tidak adanya regulasi yang jelas tentang hal tersebut diyakini dapat memberi celah untuk melaporkan orang-orang yang tidak tahu secara jelas regulasi yang ada. Bahkan, tidak hanya diyakini, hingga saat ini, sudah sangat banyak terlapor yang dilaporkan atas dasar UU ITE pasal 27 ayat (3) ini. Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3).

Korban dari UU ITE ini pun banyak yang kontroversial. Mulai dari kasus ibu Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dianggap menyinggung kinerja salah satu rumah sakit internasional di daerah Jakarta Timur pada tahun 2008 yang dijerat oleh KUHP 310-311 dan UU ITE pasal 27 ayat 3. Ibu Prita kala itu ditahan 20 hari oleh pihak berwajib sebelum dibebaskan. Itu mungkin adalah awal mula dari rentetean kasus yang menggunakan UU ITE. Dilihat lebih jauh lagi, puluhan aktivis dilaporkan karena UU ITE ini. Mulai dari aktivis LSM hingga aktivis antikorupsi pernah ditahan, kebanyakan dari mereka ditahan karena UU ITE pasal 27 yang saya jelaskan secara singkat tadi, selain itu pasal 28 pun punya banyak celah untuk dipergunakan segelintir orang. Selain dengan dasar UU No. 11 tahun 2008 atau yang kita disebut UU ITE, banyak pula terlapor yang dilaporkan menggunakan dasar KUHP 310 sampai 320.

Sebenarnya secara singkat kita sudah mulai mengenal tentang apa itu penghinaan, dan bagaimana sih cara kita untuk menghindarinya. Dari penjelasan di atas, saya juga sudah menjabarkan beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan penginaan, pencemaran nama baik, khususnya di media sosial. Saya pribadi tidak secara gamblang mengambil sisi pro atau kontra dengan pasal karet yang ada di UU ITE kita. Saya tidak bisa kontra sepenuhnya karena mungkin di beberapa kejadian dasar-dasar hukum ini nantinya akan diperlukan, tetapi memang seharusnya diperjelas apa makna dan maksud dari UU itu. Namun kenyataannya, revisi UU ITE bahkan tidak dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang ditetapkan akhir-akhir ini. Saya baca dari CNN, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI,  menyebutkan revisi UU ITE belum masuk karena masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini. Dan, kita tidak tahu apakah yang disebutkan beliau itu benar atau ada alasan lain, who know's?


Ravif Gayuh

29 Maret 2021

Posting Komentar

2 Komentar